(0274) 540650
dr.stevanus.net@gmail.com
Jl. Malioboro No.54, D.I. Yogyakarta - 55271

Perda Smart Province Diperlukan Wujudkan Jogja Kota Cyber

  • Posted by: dewanstevanus

KBRN, Yogyakarta: DPRD DIY menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait Urgensi Penyusunan Raperda Jogja Smart Province pada Senin, (26/6/2023). 

Anggota DPRD DIY, R. Stevanus C. Handoko mengatakan, FGD digelar agar DIY dapat sesegera mungkin memiliki Perda Jogja Smart Province.

Sebagai pengusul adanya perda Jogja Smart Province, Stevanus menyampaikan, Perda Jogja Smart Province menjadi salah satu payung hukum untuk mencapai cita-cita, dalam membangun Yogyakarta menjadi Kota Cyber. Yang digaungkan Gubernur DIY, 2006 silam.

“Dan Sejak saat itu berbagai rancangan Grand Design membangun Kota Cyber dilakukan, termasuk dukungan aturan (pergub) untuk menyelesaikan tahapan-tahapan mewujudkan Kota Cyber. Namun hingga saat ini masih terdapat berbagai kendala bahkan Perda terkait dengan Jogja Smart Province pun masih belum dimiliki,” kata Stevanus, Selasa (27/6/2023).

R. Stevanus menyatakan, bahwa dengan adanya perda Jogja Smart Province diharapkan DIY memiliki landasan untuk mengembangkan ekosistem digital dengan minimal memiliki aspek layanan seperti Smart Government, Smart Branding, Smart Culture, Smart Environment, Smart Economy, Smart Society, dan juga Smart Living.

“Sebagai kota budaya, dalam Jogja Smart Province tentunya tidak meninggalkan konsep nilai-nilai budaya yang ada di DIY seperti Sangkan paraning dumadi, Hamemayu hayuning bawana, Manunggaling kawula lan gusti. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), yang dilandasi budaya sebagai salah satu unsur keistimewaan Yogyakarta. Makanya dalam JSP ada juga aspek tentang Smart Culture”, ujar Dr. R. Stevanus. 

Sebagai narasumber FGD Prof. Ir. Achmad Djunaedi MURP., PhD dari CFDS UGM, Aditya Wikan S.Kom., MCs sebagai tenaga ahli dan Dr. R. Stevanus sebagai pengusul adanya kajian urgensi penyusunan raperda Jogja Smart Province. 

FGD tentang Urgensi Penyusunan Raperda Jogja Smart Province dihadiri oleh berbagai instansi pemerintah daerah di DIY, perwakilan Fakultas Teknik dan Informatika dari berbagai kampus, Gojek Indonesia, Grab, komunitas startup JDV, Block 71, dan undangan lainnya.

“Penting untuk memastikan istilah/terminology teknis dalam dokumen kajian memiliki definisi yang jelas agar tidak terdapat multitafsir selain itu dengan kompleksitas konsep Jogja Smart Province perlu adanya badan/Lembaga yang dapat memastikan pengawasan proses implementasi hingga evaluasi terkait dengan capaian keberhasilannya,” kata Budi Santoso dari UKDW. 

Sementara dari Dinas Kebudayaan DIY diungkapkan Wisnu, Integrasi data sangat diperlukan kepastian akan keamanan datanya.

“Menurut saya, perda seperti ini sangat urgen dimiliki oleh DIY. Kajian tentang Urgensi Raperda ini penting mendukung kolaborasi multimoda. Membangun ekosistem tidak hanya dari sisi teknologi saja tapi sosial di masyarakat dan dalam konsep perda Jogja Smart Province ini juga disinggung tentang hal itu. Smart Mobility,” ujar Saiful dari Gojek Indonesia.

Prof. Djunaedi yang juga merupakan pelaku sejarah konsep Jogja Cyber Province 2005 menyampaikan bahwa mendukung adanya Perda Jogja Smart Province.

“Hingga saat ini, masih belum ada Perda yang secara khusus memberikan payung hukum terkait dengan pengembangan Jogja Smart Province. Dengan adanya Perda Jogja Smart Province saya mendukung,” ujar Prof. Djunaedi.

Dalam paparannya, Prof. Djunaedi menyampaikan, bahwa Smart Province digunakan untuk mengembangkan dan mengelola berbagai sumber daya secara efektif dan efisien untuk menyelesaikan berbagai permasalahan daerah melalui inovasi yang terpadu dan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Konsep rancangan Perda Jogja Smart Province nantinya juga perlu mempertimbangkan adanya gugus tugas smart province yang dapat menjembatani kolaborasi lintas dinas/OPD bahkan hingga lintas kabupaten/ Kota dalam implementasi, pengembangan, dan evaluasinya,” kata Prof. Djunaedi, mengungkapkan.

Sebagai team tenaga ahli penyusun kajian urgensi adanya raperda Jogja Smart Province, Aditya Wikan menyampaikan bahwa dari hasil sementara kajian didapati bahwa secara teoritis, empiris dan yuridis raperda Jogja Smart Province sangat diperlukan oleh DIY.

“Hasil sementara yang kami dapati berdasarkan teoritis, empiris dan yuridis DIY sudah seharusnya memiliki Perda Jogja Smart Province,” ujar Aditya Wikan.

“Dalam Kajian ini saya juga menyampaikan hal yang menurut kami perlu yaitu konsep lokal wisdom dengan tetap mempertahankan nilai-nilai budaya dalam implementasi dan pengembangan Jogja Smart Province,” tambahnya.

Telah terbit di RRI.CO.ID pada 27 Juni 2023

Author: dewanstevanus

Tinggalkan Balasan